Tugas Pokok PPID

Tugas Pokok PPID
  • Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik.
  • Mengoordinasikan pengumpulan dan penyimpanan seluruh bahan informasi dan dokumentasi dari berbagai unit kerja.
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada masyarakat.
  • Melakukan uji konsekuensi (pengujian tentang akibat) sebelum menyatakan suatu informasi publik dikecualikan.
  • Menetapkan daftar informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta-merta, atau setiap saat.
  • Memberikan alasan tertulis secara jelas jika permohonan informasi publik ditolak.
  • Menyusun laporan pelaksanaan layanan informasi publik secara periodik