Tugas Pokok PPID
Tugas Pokok PPID
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik.
- Mengoordinasikan pengumpulan dan penyimpanan seluruh bahan informasi dan dokumentasi dari berbagai unit kerja.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada masyarakat.
- Melakukan uji konsekuensi (pengujian tentang akibat) sebelum menyatakan suatu informasi publik dikecualikan.
- Menetapkan daftar informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta-merta, atau setiap saat.
- Memberikan alasan tertulis secara jelas jika permohonan informasi publik ditolak.
- Menyusun laporan pelaksanaan layanan informasi publik secara periodik