JANGKA WAKTU PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
JANGKA WAKTU PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
- Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik
dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi persyaratan yang telah
ditentukan.
- Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh ) hari sejak diterima
permintaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) Pemerintah
Kabupaten Aceh Utara akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan
informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID
dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja.
- Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon
informasi publik dilakukan secara langsung, dengan menandatangani berita
acara penerimaan informasi publik.
- Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga
dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam
bentuk softcopy atau data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan
penggandaan menjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila
permintaan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan
alasan penolakan berdasarkan UU KIP