JANGKA WAKTU PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

JANGKA WAKTU PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

 

  1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik

dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi persyaratan yang telah

ditentukan.

  1. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh ) hari sejak diterima

permintaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) Pemerintah

Kabupaten Aceh Utara akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan

informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID

dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja.

  1. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon

informasi publik dilakukan secara langsung, dengan menandatangani berita

acara penerimaan informasi publik.

  1. Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga

dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam

bentuk softcopy atau data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan

penggandaan menjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila

permintaan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan

alasan penolakan berdasarkan UU KIP