Pemkab Aceh Utara dan DPRK Sepakati KUA-PPAS 2026

Aceh Utara | Selasa, 21 Oktober 2025 | Aceh Utara 

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBK tahun anggaran 2026. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan bersama dokumen KUA-PPAS dalam sidang paripurna DPRK yang digelar di ruang sidang utama gedung DPRK setempat, Senin, 20 Oktober 2025.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, SE, MM, didampingi oleh para Wakil Ketrua DPRK. Hadir dalam sidang tersebut Bupati Aceh Utara diwakili oleh Sekretaris Daerah Dr A Murtala, MSi, Asisten III Setdakab Fauzan, SSos, MAP, para pejabat Forkopimda, para Kepala OPD, Camat serta para undangan lainnya.

Sekdakab Aceh Utara Dr A Murtala, MSi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRK, serta pihak terkait lainnya, sehingga dokumen KUA PPAS Tahun 2026 dapat disepakati dan ditandatangani bersama. Murtala juga menyampaikan permohonan maaf jika intensitas keterlibatan pihak selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) yang tidak dapat selalu bersama dalam pembahasan anggaran. Hal itu disebabkan karena kendala kesibukan dalam menangani berbagai kegiatan lain yang juga membutuhkan keterlibatan secara serius.

“Dengan telah ditandatanganinya KUA – PPAS, kita berharap segera dikeluarkannya Perpres tentang Transfer Keuangan Daerah (TKD) tahun anggaran 2026," harap Murtala.

Kata Sekda Murtala, sesuai dengan harapan masyarakat, supaya APBK 2026 dapat segera ditetapkan lebih awal dari jadwal waktu yang ditentukan.

Ketua DPRK Aceh Utara Arafat, SE, MM, pada kesempatan itu menegaskan komitmen pihaknya selaku legislatif untuk terus bersinergi dengan pihak eksekutif dalam merumuskan kebijakan anggaran yang prioritas pada kepentingan masyarakat. “KUA dan PPAS ini adalah pijakan awal dalam mewujudkan pembangunan Aceh Utara yang lebih maju dan berkelanjutan,” ungkap Arafat.