Meskipun APBK 2026 Defisit Rp.23 M, Pemkab Aceh Utara Tetap Fokus 7 Prioritas Pembangunan
Aceh Utara | Kamis, 13 November 2025
Plafon rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara tahun 2026 mengalami defisit sebesar Rp.23,32 miliar akibat berkurangnya transfer ke daerah (TKD). Namun, Pemkab bersama DPRK setempat menyepakati untuk tetap memprioritaskan tujuh program pembangunan.
Hal itu terungkap dalam rapat paripurna Masa Persidangan I DPRK Aceh Utara tahun 2025 dengan agenda penyampaian Racangan Qanun APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026, berlangsung di ruang sidang utama DPRK Aceh Utara di Landing Kecamatan Lhoksukon, Selasa, 11 November 2025. Rapat itu dihadiri oleh Bupati Aceh Utara diwakili oleh Sekretaris Daerah Dr A Murtala, MSi, para Kepala OPD, Ketua DPRK Arafat Ali, SE, MM, para Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRK.
Dalam sambutannya, Sekda Dr A Murtala, MSi, antara lain menyampaikan, rancangan APBK 2026 menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp.2,56 triliun, turun 2,50% dibandingkan tahun 2025. Namun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru tumbuh 9,02% menjadi Rp.258,15 miliar.
Penurunan terjadi pada pendapatan transfer yang turun menjadi Rp.2,24 triliun akibat berkurangnya TKD serta pos pendapatan sah lainnya yang merosot menjadi Rp.59,29 miliar.
Di sisi lain, lanjut Murtala, belanja daerah direncanakan sebesar Rp.2,59 triliun atau turun 3,55%, dengan belanja operasi naik dan belanja modal menyusut tajam karena minimnya Dana Alokasi Khusus (DAK). “Kondisi ini menghasilkan defisit Rp.23,32 miliar, yang ditutup dari penerimaan pembiayaan daerah dengan nilai yang sama,” jelas Murtala.

Sekda Murtala menambahkan bahwa pembangunan daerah tahun 2026 mendatang akan diselaraskan dengan tema nasional, yakni “Kedaulatan Pangan, Energi, serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif”.
Pemkab Aceh Utara pada kondisi ini menetapkan tujuh prioritas pembangunan yang di antaranya pertumbuhan ekonomi; peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan. Prioritas selanjutnya yaitu percepatan pengentasan kemiskinan; pembangunan infrastruktur dasar; penguatan syariat Islam; ketahanan lingkungan dan perubahan iklim; serta tata kelola pemerintahan yang efektif dan reformasi birokrasi.
"Meski fokus kinerja ditingkatkan, tantangan fiskal masih membayangi penyusunan APBK 2026 yang menunjukkan trend penurunan pendapatan," ujar Murtala.
Pada rapat paripurna tersebut, Sekda A Murtala secara resmi menyerahkan Buku Rancangan Qanun APBK 2026 dan draf Perbup Penjabaran APBK kepada pimpinan DPRK untuk segera dibahas dalam tahapan selanjutnya.
Proses ini menandai dimulainya pembahasan detail anggaran yang akan menentukan arah pembangunan Aceh Utara pada 2026 mendatang.
Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali pada kesempatan itu menegaskan, penyampaian Rancangan Qanun APBK 2026 merupakan bagian dari amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 yang mewajibkan Kepala Daerah menyerahkan rancangan APBK maksimal 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir.
Sebelumnya, Pemkab Aceh Utara dan DPRK telah merampungkan KUA-PPAS 2026 dan menandatangani nota kesepakatan pada Oktober lalu sebagai dasar penyusunan anggaran