ASN Puskesmas Diingatkan Disiplin Jam Dinas
Aceh Utara | Selasa, 29 Juli 2025 | Aceh Utara

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di jajaran Puskesmas dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara diingatkan tentang disiplin kerja dinas, terutama jam masuk kantor dan pulang kerja.
Kepala Bidang Penegakan Disiplin Aparatur pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara Joni, SH, mengingatkan hal itu saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Puskesmas Syamtalira Aron, pada Senin, 28 Juli 2025.
Sidak tersebut dilakukan menyusul terbitnya Surat Edaran Bupati Aceh Utara Nomor 1166 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin ASN, sebagai bentuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
“Disiplin ASN adalah kunci keberhasilan dalam mewujudkan visi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara, yakni Aceh Utara Bangkit, Bermartabat, dan Berkelanjutan,” tegas Joni, saat menyampaikan arahannya di depan para ASN di halaman Puskesmas Syamtalira Aron.
Dikatakan, selama ini banyak laporan yang diterima pihaknya bahwa ASN yang bekerja di unit layanan kesehatan Puskesmas tidak berada di tempat pada jam-jam dinas. Layanan kesehatan sering dilakukan oleh pegawai-pegawai bakti. Sedangkan para ASN entah berada di mana. “Ini yang perlu kami ingatkan kembali, jangan sampai Bapak – Ibu ASN nantinya terkena sanksi-sanksi disiplin, yang tentunya sangat tidak kita inginkan terjadi,” tegas Joni.
Pada kesempatan itu, Joni juga mengingatkan pesan tegas dari Bupati Aceh Utara H Ismail A Jalil, SE, MM, yang meminta seluruh ASN agar menunjukkan etos kerja dan loyalitas dalam mendukung pelayanan publik. Ayahwa, sapaan akrab Bupati Aceh Utara, memerintahkan BKPSDM untuk terus mengawal disiplin ASN, dan tidak segan-segan untuk memberikan sanksi terhadap ASN yang bandel dan sering melanggar.
Oleh sebab itu, Joni mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara menyeluruh dan tidak ragu menjatuhkan sanksi kepada ASN, baik para staf maupun atasan langsung dari staf tersebut, yang lalai dalam penegakan disiplin.
“Saya minta jangan ada lagi ASN yang bermain-main dengan waktu kerja. Kalau tidak mau dibina, maka siap-siap dibinasakan secara aturan. Ini demi pelayanan publik dan martabat untuk pemerintah daerah Kabupaten Aceh Utara,” ungkap Joni, mengutip pesan Bupati Ayahwa.
Joni menekankan agar Kepala OPD wajib memastikan ASN di lingkungan kerja masing-masing hadir tepat waktu dan menjalankan tugas sesuai jam kantor, yakni pukul 08.00 WIB hingga 16.30 WIB. Jika ditemukan ASN tidak disiplin, maka wajib dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Jika atasan langsung tidak memberikan sanksi kepada bawahannya yang melanggar, maka atasan tersebut juga akan dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat dan akan dievaluasi,” jelasnya.
Bagi ASN yang tetap membandel walaupun sudah dibina, nanti akan disiapkan sanksi yang lebih berat. Antara lain, berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun, pembebasan dari jabatan selama satu tahun, hingga pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Joni menambahkan, sidak yang dilakukan pihaknya menjadi bentuk nyata pengawasan langsung agar instruksi Bupati Aceh Utara benar-benar dijalankan hingga ke unit pelayanan terdepan.” BKPSDM memastikan kegiatan pengawasan akan terus berlanjut dan menyasar seluruh instansi di Aceh Utara,” tegas Joni.